Persyaratan

NoSkemaPersyaratan Dasar
1Sertifikasi Okupasi Penyelia Halal

a. Mahasiswa aktif Fakultas Syariah dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Syekh Wasil Kediri minimal semester 6 yang telah menyelesaikan Mata Kuliah Fiqih Muamalah;

b. Mendapat rekomendasi dari Koordinator Program Studi terkait;

c. Telah mengikuti Praktek Kerja Lapangan/Magang dari suatu Instansi/Perusahaan/Lembaga tentang penyelia halal; atau

d. Mengikuti pelatihan berbasis kompetensi pada bidang Penyelia Halal, pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang diselenggarakan oleh UIN Syekh Wasil Kediri.


2Sertifikasi Klaster Pelaksanaan Penyediaan Informasi Akuntansi Keuangan

a. Mahasiswa aktif S1 Program Studi Akuntansi UIN Syekh Wasil Kediri minimal semester 7 yang telah menyelesaikan mata kuliah terkait Pelaksanaan Penyediaan Informasi Akuntansi Keuangan;

b. Mendapat rekomendasi dari Ketua Prodi Akuntansi;

c. Telah menyelesaikan magang/ praktek kerja lapangan di bidang akuntansi/ akuntansi perpajakan/ keuangan di Perusahaan/Industri; atau

d. Telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi pada program Pelaksanaan Penyediaan Informasi Akuntansi Keuangan yang dilaksanakan oleh UIN Syekh Wasil Kediri.


3Sertifikasi Okupasi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat

a. Mahasiswa S1 aktif UIN Syekh Wasil Kediri Prodi Psikologi Islam, Sosiologi Agama, dan Studi Agama-Agama minimal semester 7 yang telah menyelesaikan mata kuliah terkait pemberdayaan masyarakat;

b. Mendapat rekomendasi dari Ketua Program Studi Psikologi Islam, Sosiologi Agama, dan Studi Agama-Agama;

c. Mengikuti praktik kerja lapangan/magang dari suatu instansi/lembaga/perusahaan pada bidang pemberdayaan masyarakat; atau

d. Mengikuti pelatihan berbasis kompetensi pada Skema Sertifikasi Okupasi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat, pada lembaga pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh UIN Syekh Wasil Kediri.

4Sertifikasi Klaster Perancangan Strategi Kehumasan

a. Mahasiswa aktif S1 Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) UIN Syekh Wasil Kediri minimal semester 7 yang telah menyelesaikan mata kuliah terkait Kehumasan;

b. Mendapat rekomendasi dari Ketua Prodi KPI;

c. Telah menyelesaikan magang/ praktik kerja lapangan di bidang kehumasan; atau

d. Telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi pada program Strategi Perancangan Kehumasan yang dilaksanakan oleh UIN Syekh Wasil Kediri.


5Sertifikasi Okupasi Ilmuwan Data (Data Scientist)

a. Mahasiswa aktif S1 UIN Syekh Wasil Kediri minimal semester 7 yang telah mengambil mata kuliah terkait Ilmuwan Data (Data Scientist);

b. Mendapatkan rekomendasi dari Ketua Program Studi terkait;

c. Telah melaksanakan praktek kerja/magang dari suatu instansi/ lembaga/perusahaan pada bidang / area kerja Ilmuwan data; Atau

d. Telah mengikuti pelatihan berbasis  kompetensi pada Ilmuwan Data (Data Scientist) pada  Lembaga Pendidikan dan Pelatihan di UIN Syekh Wasil Kediri.


6Sertifikasi Klaster Perancangan Strategi dan Metode Pembelajaran

a. Mahasiswa aktif UIN Syekh Wasil Kediri Fakultas Ilmu Tarbiyah, Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah, Program Studi Tadris Bahasa Inggris, Program Studi Tadris Bahasa Indonesia, Program Studi Pendidikan Agama Islam,  Program Studi Tadris IPA, Program Studi Tadris Matematika, minimal semester 6 yang telah menyelesaikan mata kuliah terkait pendidikan, pengajaran, dan pelatihan;

b. Mendapat rekomendasi dari Koordinator Program Studi terkait;

c. Telah mengikuti praktek kerja/ magang dari suatu instansi/ lembaga/ perusahaan pada pekerjaan perancangan strategi dan metode pembelajaran; atau

d. Mengikuti pelatihan berbasis kompetensi program Perancangan Strategi dan Metode Pembelajaran dari lembaga pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh UIN Syekh Wasil Kediri.


7Sertifikasi Klaster Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf

a. Mahasiswa S1 minimal semester 7 Fakultas Fakutas Syariah UIN Syekh Wasil Kediri yang telah lulus Mata Kuliah terkait pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf;

b. Mendapatkan rekomendasi dari Ketua Program Studi terkait;

c. Telah menyelesaikan magang / praktek kerja lapangan di bidang pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf; atau

d. Telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi pada program pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang dilaksanakan oleh UIN Syekh Wasil Kediri