Sertifikasi Okupasi Penyelia Halal
Skema sertifikasi Penyelia Halal adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Wasil Kediri untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten yang banyak dibutuhkan oleh dunia usaha/industri yang bergerak di bidang Penyelia Halal, serta kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP UIN Syekh Wasil Kediri. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2022 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya pada Jabatan Kerja Penyelia Halal. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan oleh LSP UIN Syekh Wasil Kediri dan Asesor kompetensi pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja untuk memastikan kompetensi pada jabatan Penyelia Halal.
Rincian Unit Kompetensi :
| NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
| 1 | M.74PHI00.001.2 | Menyusun Dokumen Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan Kelengkapannya |
| 2 | M.74PHI00.002.2 | Menyiapkan Dokumen Daftar Bahan dan Dokumen Pendukungnya |
| 3 | M.74PHI00.003.2 | Mengawasi Bahan, Proses, dan Produk Halal |
| 4 | M.74PHI00.004.2 | Melakukan Penanganan Produk Yang Tidak Memenuhi Kriteria Halal |
| 5 | M.74PHI00.005.2 | Melakukan Audit Internal Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) |
| 6 | M.74PHI00.006.2 | Melakukan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Audit Internal |