Sertifikasi Okupasi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat

Skema Sertifikasi Okupasi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Wasil Kediri untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten yang banyak dibutuhkan oleh dunia usaha/industri yang bergerak di bidang Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat serta kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP UIN Syekh Wasil Kediri. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kemasyarakatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Untuk Jabatan Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan oleh Sertifikasi LSP UIN Syekh Wasil Kediri dan asesor kompetensi pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja untuk Jabatan Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat.

Rincian Unit Kompetensi :

NOKODE UNIT    JUDUL UNIT KOMPETENSI
1SJK.PM01.001.01Membangun Relasi Sosial
2SJK.PM01.002.01    Mengoptimalkan    Pemanfaatan    Sumberdaya yang Ada di Masyarakat
3SJK.PM01.003.01Mengembangkan    Kesadaran    Masyarakat untuk Berubah Menuju Kehidupan yang Lebih
Baik
4SJK.PM01.004.01Mengembangkan    Kapasitas    Sebagai Fasilitator
5SJK.PM01.005.01Meningkatkan Aksesibilitas Antar Pemangku Kepentingan
6SJK.PM01.006.01Membangun    Visi    dan    Kepemimpinan Masyarakat
7SJK.PM02.001.01Membangun Jejaring dan Kemitraan
8SJK.PM02.002.01Membangun Solidaritas Sosial
9SJK.PM02.003.01Mengembangkan    Kapasitas    Kelembagaan Masyarakat dan Pemerintahan Lokal
10SJK.PM02.004.01Memperkuat Posisi Tawar Masyarakat
11SJK.PM02.005.01Merancang Perubahan Kehidupan Masyarakat
12SJK.PM02.006.01Mengelola Pembelajaran di Dalam Masyarakat
13SJK.PM02.007.01Menyiapkan Kader Pemberdayaan Masyarakat
14SJK.PM02.008.01Mengembangkan Kemandirian Masyarakat
15SJK.PM02.009.01Mengelola Konflik di Dalam Masyarakat
16SJK.PM02.010.01Mengembangkan Sistem Kontrol Sosial
17SJK.PM03.001.01Mengembangkan    Inovasi    Pemberdayaan Masyarakat
18SJK.PM03.002.01Memfasilitasi    Penerapan    Inovasi Pemberdayaan Masyarakat di Bidang/Sektor Kegiatan Tertentu