Sertifikasi Okupasi Ilmuwan Data (Data Scientist)
Skema Sertifikasi Okupasi Ilmuan Data (Data Scientist) adalah Skema Sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Wasil Kediri untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten yang banyak dibutuhkan oleh dunia usaha/industri yang bergerak di bidang Artificial Intelligence subbidang Data Science, serta kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP UIN Syekh Wasil Kediri. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 299 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu (YBDI) Bidang Keahlian Artificial Intelligence Subbidang Data Science. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen Sertifikasi LSP UIN Syekh Wasil Kediri dan memastikan kompetensi asesi pada Jabatan Ilmuwan Data (Data Scientist).
Rincian Unit Kompetensi :
| NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
| 1 | J.62DMI00.001.1 | Menentukan Objektif Bisnis |
| 2 | J.62DMI00.002.1 | Menentukan Tujuan Teknis Data Science |
| 3 | J.62DMI00.005.1 | Menelaah Data |
| 4 | J.62DMI00.006.1 | Memvalidasi Data |
| 5 | J.62DMI00.007.1 | Menentukan Objek Data |
| 6 | J.62DMI00.008.1 | Membersihkan Data |
| 7 | J.62DMI00.009.1 | Mengkonstruksi Data |
| 8 | J.62DMI00.012.1 | Membangun Skenario Model |
| 9 | J.62DMI00.013.1 | Membangun Model |
| 10 | J.62DMI00.014.1 | Mengevaluasi Hasil Pemodelan |
| 11 | J.62DMI00.015.1 | Melakukan Proses Review Pemodelan |