Sertifikasi Klaster Perancangan Strategi Kehumasan

Skema Sertifikasi Klaster Perancangan Strategi Kehumasan adalah skema sertifikasi klaster yang  dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Wasil Kediri untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten yang banyak dibutuhkan oleh dunia usaha/industri yang bergerak di bidang Kehumasan, serta kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP UIN Syekh Wasil Kediri. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Kehumasan. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan oleh LSP UIN Syekh Wasil Kediri dan asesor kompetensi pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi pada pekerjaan Perancangan Startegi Kehumasan.

Rincian Unit Kompetensi :

NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1M.70HMS00.013.1    Memetakan pemangku kepentingan (stakeholders)
2M.70HMS00.014.1Menyusun strategi proaktif
3M.70HMS00.015.1Menyusun strategi reaktif
4M.70HMS00.016.1    Menyusun strategi pesan
5M.70HMS00.017.3Menyusun rencana program komunikasi kehumasan
6M.70HMS00.018.3    Menyusun anggaran program/kegiatan komunikasi kehumasan
7M.70HMS00.019.3Menyusun naskah kehumasan
8M.70HMS00.020.3Membuat publikasi umum (general publication)
9M.70HMS00.021.1Membuat komunikasi langsung bermedia (direct mail communication)
10M.70HMS00.022.1Membuat konten media elektronik
11M.70HMS00.023.1Membuat konten media digital
12M.70HMS00.024.1Membuat konten media publikasi berbayar