Sertifikasi Klaster Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf
Skema Sertifikasi Klaster Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf adalah Skema Sertifikasi Klaster yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Wasil Kediri untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten yang banyak dibutuhkan oleh dunia usaha/industri yang bergerak di bidang wakaf, serta kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP UIN Syekh Wasil Kediri. Kemasan Kompetensi dibuat mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial Golongan Pokok Aktivitas Sosial di Luar Panti Bidang Pengelolaan Wakaf. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan oleh LSP UIN Syekh Wasil Kediri dan asesor kompetensi pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja untuk pekerjaan pengelola dan pengembang harta benda wakaf.
Rincian Unit Kompetensi:
| NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
| 1 | Q.88NZR00.024.1 | Membangun kemitraan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf |
| 2 | Q.88NZR00.025.1 | Melaksanakan monitoring dan evaluasi kemitraan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf |
| 3 | Q.88NZR00.026.1 | Melaksanakan manajemen risiko pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf |
| 4 | Q.88NZR00.027.1 | Menysuun laporan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf |