Profil

UIN Syekh Wasil Kediri resmi mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) UIN Syekh Wasil Kediri sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas lulusan agar memiliki pengakuan kompetensi sesuai standar nasional dan kebutuhan industri. Hal ini dilakukan sebagai langkah UIN Syekh Wasil Kediri Menyiapkan tenaga-tenaga kompeten yang siap di Industri Kerja. Kompetensi inilah yang akan membawa lulusan UIN Syekh Wasil Kediri siap bersaing dengan Dunia usaha dan dunia Industri saat ini. 
Kehadiran LSP ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menekankan pentingnya pendidikan berbasis kompetensi, serta kebijakan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang mendorong terbentuknya LSP di perguruan tinggi.
"Kami ingin memastikan bahwa lulusan UIN Syekh Wasil Kediri tidak hanya dibekali ijazah, bekal dalam ilmu agama juga tetapi juga memiliki pengakuan formal atas keterampilan dan kompetensi yang diakui oleh dunia usaha dan dunia industri. LSP UIN Syekh Wasil Kediri hadir sebagai jembatan yang menghubungkan perguruan tinggi dengan kebutuhan nyata di dunia kerja."Dewan Pengarah LSP sekaligus Rektor UIN Syekh Wasil Kediri Prof. Dr. H. Wahidul Anam, M. Ag
Dengan Berbagai persiapan dan usaha serta arahan dari Pimpinan Rektor, Wakil Rektor 1, Wakil Rektor 2 dan Wakil Rektor 3 dibentuklah tim kepengurusan LSP UIN Syekh Wasil Kediri. Tahapan demi tahapan telah dipenuhi LSP UIN Syekh Wasil Kediri Mulai bulan Desember 2024 yaitu dimulai dari penyusunan Skema, setelah skema tersusun LSP UIN Syekh Wasil Kediri berhasil untuk melaksanakan internalisasi dan Menyelenggarakan Kompetensi Asesor, Dengan kolaborasi dan arahan dari pimpinan universitas, LSP Berhasil mengajukan full asesmen pada akhir tahun 2025. proses pendirian berlangsung selama kurang lebih satu tahun sejak Desember 2024, hingga akhirnya pada Desember 2025 LSP UIN Syekh Wasil Kediri resmi memperoleh lisensi dari BNSP.